Fakultas Hukum (FH) Unissula melaksanakan kuliah pakar sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tiga Undang-undang baru, yaitu UU KUHP, KUHAP, serta UU tentang Penyesuaian Pidana. “Kuliah pakar ini digelar untuk memberikan pencerahan kepada dosen dan mahasiswa FH Unissula sebagai konsekuensi dari berlakunya tiga Undang-undang tersebut,” ujar Dekan FH Unissula Prof. Dr. Jawade Hafidz, SH, MH, Sabtu (21/1/2026).
Kuliah pakar tersebut mengangkat pembahasan mengenai optimalisasi pemulihan aset negara melalui Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU Pemulihan Aset. “Untuk itu, saya meminta agar dosen dan pengajar mulai menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru diberlakukan. Sebagai fasilitator, kita harus mampu mengikuti perkembangan regulasi terbaru,” katanya.
Ia menambahkan bahwa FH Unissula akan mengagendakan lokakarya pembaruan kurikulum sebagai langkah penyesuaian terhadap Undang-undang yang baru berlaku.
Prof. Jawade juga memberikan penjelasan terkait hukum administrasi negara. “Dalam perampasan aset negara, para penegak hukum wajib mematuhi asas-asas hukum administrasi negara. Salah satu contohnya adalah pembentukan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana guna menjamin kepastian penegakan hukum,” jelasnya.
“Karena itu, harus jelas siapa yang memiliki kewenangan dalam melakukan perampasan aset negara. Harus ada aturan main dan regulasi yang mengaturnya. Tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus sesuai kewenangan, prosedur yang benar, dan regulasi yang jelas. Jika tidak, maka penegakan hukum tersebut melanggar hukum,” lanjutnya.
Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana FH UI Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, memaparkan materi mengenai pemulihan aset, UNCAC, UU Kejaksaan, serta KUHP dan KUHAP baru.
Ia menyebut bahwa pemulihan aset dan perampasan aset merupakan dua istilah hukum yang saling berkaitan, namun memiliki fokus yang berbeda. “Sejak Januari 2026, keduanya menjadi instrumen utama dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, di mana perampasan merupakan salah satu metode dalam proses pemulihan aset,” ungkapnya secara daring.
Dalam pemulihan aset, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penelusuran, perampasan, serta pengembalian aset hasil tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, maupun pihak yang berhak. “Namun hingga kini kewenangan tersebut belum diatur secara tegas. Oleh karena itu, penambahan Pasal 30A yang secara khusus mengatur Pemulihan Aset dinilai sangat tepat,” jelasnya.

















